"Polda Sumut sudah meresponnya. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepatnya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Koordinasi dalam rangka mendapatkan data-data terkait pengucuran ke desa tidak ada penghuninya di, Nias Barat.
Dan, yang paling penting lagi adalah terkait adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu.
"Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu," jelasnya.
Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.
"Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja," ucapnya.
Abyadi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, diharap, akan dapat menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak," ungkapnya.
Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa-desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.
"Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar," pintanya.