Pemusnahan enam ton miras tersebut dilakukan dengan cara dituangkan dari dalam kemasan, usai pelaksanaan upacara gelar pasukan dalam operasi lilin di lapangan Tahapary Tantui Kota Ambon.
Miras tradisional ini merupakan hasil sitaan petugas Polresta Kota Ambon, jelang natal dan tahun baru ini. Miras ini disita dari sejumlah pedangan yang dipasok dari pulau Seram dan Maluku bagian Tenggara.
Pemusnahan dilakukan langsung kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa, berasama jajaran Jajaran TNI- Polri. Pemusnahan ini sebagai bentuk lawan peredaran miras, yang merupakan pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan kriminal yang kerap terjadi.
“Ada enam ribu liter yang dimusnahkan hari ini. Semua merupakan hasil sitaan dari Polresta Ambon dan sebagian dari Polda Maluku. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap peredaran miras di Maluku dan ini pertanda bahwa kita perang terhadap minuman keras narkoba dan segala macam yang mengganggu generasi muda. “ kata Kapolda Maluku.
Pemusnahan miras ini merupakan rangakaian kegiatan dalam operasi lilin 2019 dalam sandi Siwalima di provinsi Maluku.
Dalam operasi lilin ini, polda Maluku mengerahkan kekuatan penuh yang dibantu TNI dan pihak terkait. Tak hanya mewaspadai tindak kriminal dan kejahatan, namun juga bahaya aksi teroris menjadi fokus utama kepolisian di Maluku.