menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya desa fiktif di Sumatera Utara.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mendapat laporan dari warga terkait adanya desa fiktif di Kabupaten Nias Barat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, meski tidak lagi dihuni penduduk, namun ada sejumlah desa yang diduga masih menerima kucuran dana desa hingga miliaran rupiah.
Namun ternyata selain desa fiktif, ternyata di Sumut juga terdapat dusun fiktif, tepatnya di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution.
Indra mengungkapkan bahwa dusun fiktif yang berada di pinggiran Kota Medan itu sudah berlangsung sejak lama. Meski tidak dihuni penduduk, namun ada kepala dusunnya yang tetap menerima gaji.
"Dinas PMD Deli Serdang dan Kecamatan Pecut Sei Tuan harus bertanggung jawab karena mereka tempat berkoordinasi dan pembinaan terhadap desa," ujar Indra.
Ia juga mempertanyakan peran Pemkab Deli Serdang sehingga ada ditemukannya dusun fiktif yang kepala dusunnya masih menerima tunjangan meski tidak ada warganya sama sekali.
"Padahal kita semua tau gaji perangkat desa dan kepala dusun sumber dananya menggunakan dana desa. Camat dan Dinas PMD harus turun ke lokasi yang dusu nya tak ada masyarakat. Kalau itu benar adanya, mereka harus melakukan pembinaan terhadap kepala desa dan sekdes karena sudah merugikan uang negara," imbaunya.