Sewa Jasa Seks, Jessika Diganjar 6 Tahun 3 Bulan Penjara Posted by Harian24news On 22.13.00 with No comments digtara.com | MEDAN - Terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca dalam kasus perdagangan wanita dihukum selama 6 tahun dan 3 bul