Popular Post

Total Pengunjung

Nekat 'Gondol' Sepedamotor di Parkiran, Seorang Nelayan Diborgol Polisi

Posted by On 21.20.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI - Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) Selasa, 3 Desember 2019 kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tgl 28 Nopember 2019. Pelapot Thariq al Mahdy, (20) warga kompleks tanjung permai Blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota tanjung Balai. Kejadian di Jalan pantai amor depan vihara kiong keng kec. tanjung balai selatan kota tanjung balai.

Dia menjelaskan tersangka NT alais Acun seorang nelayan warga jalan sei buluh Lk. III Kel. Sei raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam no pol BK 5983 QAI. 1 ( satu ) pasang sendal warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. 1 ( satu ) buah celana panjang warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Dengan modus operandi mengambil kendaraan bermotor yang terparkir/ditinggal oleh pemiliknya," katanya.

Dia menjelaskan pada hari kamis tgl 28 nopember 2019 sekira pkl. 11.00 Wib pelapor berangkat dari rumah menuju pantai amor dengan maksud untuk mengambil ikan, sesampainya di depan vihara kiong keng pelapor memarkirkan sepeda motor honda beat BK 5398 QAI. Kemudian pelapor menuju tempat pengambilan ikan yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasin parkir. Sekira pkl. 11.00 wib pelapor bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang di parkirkan ternyata sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

"Kemudian atas kejadian tersebut Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 02 Desember 2019 sekitar pkl. 14.00 wib ranmor milik pelapor ditemukan di Pinggir jalan suprapto Kec. Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja sehingga ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik," paparnya.

Selanjutnya Tim Sus Gurita mencari pelaku pencurian ranmor tsb, dan pada hari selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 18.30 Wib, terungkap pelaku curanmor tsb an. Tersangka Nasrun tarigan als acun di tangkap di jln. kapias pulau buaya kec. teluk nibung kota tanjung balai saat berada di pasar atau jalan selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/ diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsek t.m.t 04 Desember 2019.\

Tersangka akan dikenakan sanksi pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

 
Tas dan HP Dirampas, Seorang Dosen Malah Dihajar Sampai Babakbelur

Posted by On 19.26.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - RR (33) dosen muda di Kota Kupang yang juga warga Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur, Jumat (29/11/2019) subuh.

Usai mengeroyok korban, para pelaku yang berjumlah empat orang juga merampas tas dan handphone merek Vivo serta helm milik korban. Korban dikeroyok di pangkalan ojek di Bundaran Penghijauan Penfui, Kota Kupang sekitar pukul 01.00 Wita. korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan sakit pada tubuhnya.

Saat korban hendak pulang dari rekannya di wilayah Tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menggunakan sepeda motornya. Saat itu, seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis trail mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan.

"Saya sudah lihat dia bawa motor ugal-ugalan dan membahayakan pengendara motor lainnya," kata korban di Mapolres Kupang Kota pasca kejadian ini.

Saat tiba di Bundaran Penghijauan, korban hampir ditabrak oleh pelaku menggunakan sepeda motornya. Korban pun menegur pelaku, namun dibalas dengan ancaman oleh pelaku.

"Kakak diam sa (saja) nanti beta (saya) bunuh kakak," katanya mengulangi perkataan pelaku.
Selanjutnya, keduanya memarkirkan motornya di TKP dan terjadi adu mulut.

Tidak lama berselang, pelaku yang melihat tiga rekannya kebetulan melintas langsung memukul korban. Melihat pelaku yang belum diketahui identitasnya ini memukul korban, tiga rekan pelaku pun melakukan pengeroyokan.

"Kami sempat adu mulut, karena dia lihat temannya datang, dia merasa kuat lalu pukul saya di kepala," katanya.

"Setelah itu, mereka pukul saya hingga saya terjatuh. Saya usaha untuk membela diri tapi kalah jumlah," jelasnya.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone dan dokumen pribadi serta helm korban. Aksi penganiayaan tersebut pun menarik perhatian banyak sekitar dan langsung menghampiri korban.

Melihat hal tersebut, para pelaku kabur dan membawa lari sejumlah barang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi yang tepat di samping Bundaran Penghijauan.

Namun Pos Polisi tersebut kosong, tak ada penjagaan dari satu pun anggota kepolisian. "Saya langsung, ke teman saya dan kami ke Mapolres Kupang Kota untuk melapor," katanya.

Diakuinya, empat pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya tengah mabuk miras.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MH yang dikonfirmasi dikantornya, Jumat (29/11/2019) membenarkan kalau polisi sudah menerima laporan kasus ini.

Polisi sudah membawa korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa korban dan saksi-saksi serta mencari para pelaku.
Diduga Ditipu Atasan, 2 Anak Medan Laporkan Bos PT AIA ke Polisi

Posted by On 19.39.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Diduga menipu bawahannya, CEO PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy bersama mantan CEO AIA Ben Ng dilaporkan oleh anak Medan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik.

Petinggi perusahaan asuransi itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh dua orang anak Medan, yakni dr Kenny Leonara Raja warga Komplek Cemara Hijau dan dr Jethro warga Jalan Timor Baru.

Pengaduan dr Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II' dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II yang ditandatangani AKP Drs Benma Sembiring.

"Kita berdua mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng ke Polda Sumut pada 26 November 2019, dengan harapan keadilan hukum," kata dr Kenny Leonara Raja ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan.

Kenny bercerita, mencuatnya laporan polisi tersebut terkait tidak dibayarkan hak-hak yang seharusnya diperoleh selama menjadi Agent di perusahaan AIA Financial. Di mana, Kenny telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, namun bonus yang dijanjikan perusahaan tidak dikeluarkan.

Selain itu, Kenny Leonara Raja yang mengaku peraih Top Agent selama 7 kali ini, secara sepihak telah dipecat dari keagenan AIA, yang sebelumnya juga di-SP 3-kan tanpa ada peringatan SP 1 dan SP 2.

"Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menanggapi masalahnya. Untuk mencari keadilan atas hak-hak yang harusnya diperoleh, maka saya melaporkan CEO AIA Financial ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan atau penipuan," jelasnya kepada awak media.

Sementara itu, Jethro mengaku, selain Sainthan Satyamoorthy, pihaknya melaporkan sejumlah nama, yakni Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Perkara pidana yang diadukan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Jethro merupakan Kepala Cabang Agen AIA di Medan, yang mengalami hal serupa dengan Kenny. "Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Kerugian materi yang dialami sekitar 6 miliar rupiah," jelasnya.

Menurutnya, semua bukti untuk memperkuat pengaduan kami sudah dilampirkan ke pihak polisi. "Kami berharap keadilan hukum bagi para agen-agen asuransi, agar hak-hak kami bisa diterima," tambah Kenny seraya menyebutkan dirinya mengalami kerugian materi lebih dari Rp 3 miliar.

Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming yang dikonfirmasi awak media terkait dilaporkannya CEO AIA Financial oleh Kenny dan Jethro, memberikan keterangan tertulis via Whats App.

Lim Chet Ming dalam keterangnya menyampaikan, sehubungan dengan laporan saudara Kenny Leonara Raja dan Jethro, disampaikan bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional

“Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh karyawan dan tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan.
Sebelum Beraksi Memangsa Korbannya, Tukang Jambret Baca Mantra Dulu

Posted by On 20.47.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Ada cerita unik dari aksi jambret yang dilakukan AS (43) sebelum melakukan aksinya di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain menyasar kamu perempuan di sekitar Kelurahan Naikoten I Kecamatan kota Raja Kota Kupang, AS memiliki ritual khusus sebelum beraksi yakni dengan membaca mantra.

Surat berisi mantra yang diucapkan AS setiap kali mengawali aksi jambretnya ditemukan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota didalam dompet AS saat menggeledah AS ketika ditangkap.
AS sendiri mengakui soal mantra dan ritual tersebut.

Malah AS memiliki kebiasaan ekstrim sebelum menjambret. Celana dalam nya direndam dalam air selama satu malam.

"Air rendaman celana dalam bisa dicampurkan pada makanan atau langsung diminum," urai AS di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019) saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

AS meyakini kalau mantra dalam surat yang dibacakan selama ini bermanfaat saat ia menjambret sehingga selama beberapa tahun beroperasi, AS selalu lolos dan bebas beraksi.

AS mengakui kalau mantra tersebut diperoleh dari seorang rekannya di luar provinsi NTT. Ia pun mencoba nya. Disela-sela menjual makanan menu daging bebek, AS menjalani profesi ganda sebagai tukang jambret.

Mantra ini ditulis AS pada secarik kertas dan selalu dibawa serta tersimpan rapi dalam dompetnya.

"Tarik napas panjang, dan lepas pelan-pelan tiga kali Ya Tuhanku melalui sarana pelet celana dalam nya. AS mengijinkan jiwa nama target terhubung dengan jiwaku tiga kali. Setelah itu direndam celana dalam selama satu hari, satu malam. Air rendaman tersebut bisa dicampur di makanan atau di minum," demikian bunyi mantra dalam secari kertas yang selalu menjadi 'senjata' bagi AS untuk beraksi.

AS (43), warga Jalan Belimbing RT 16/RW 07 Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang ditangkap anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam.

Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.
Petugas Kebersihan 'Babakbelur' Dikeroyok Para Pemabuk

Posted by On 00.56.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Hermanus Wisang (28), petugas kebersihan Kota Kupang babak belur dihajar sekelompok pemuda mabuk, Rabu (20/11/2019) pagi.

Saat itu, pahlawan kebersihan yang sejak subuh sudah mulai berjibaku dengan sampah agar ketika warga Kota Kupang terjaga dan fajar minyingsing di ufuk Timur bisa tersenyum menikmati segar dan Indahnya Kota Kupang sedang menjalankan tugasnya.

Sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar enam orang datang menghampiri korban. Para pemuda ini berasal dari kawasan Paradiso Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka datang dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras sejak malam dan berpesta minuman keras di areal hotel Royal di Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Saat keenam pemuda ini pulang, mereka bertemu dengan korban dan rekan korban disekitar hotel ina Boi Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan mengeroyok korban dan rekannya.

Tidak hanya memukul korban, para pelaku pun merusaki sepeda motor korban dan didorong ke dalam jurang. Hermanus Wisang mengalami luka robek di kepala sepanjang kurang lebih lima centimeter karena korban dipukul dengan tangan dan menggunakan batu.

Usai menganiaya korban, para pelaku kabur meninggalkan korban. Sejumlah rekan korban yang juga petugas Dinas Kebersihan Kota Kupang mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban sudah berlumuran darah. Darah dari kepala memenuhi wajah korban.

Kasus ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIk dikantornya, Rabu (20/11/2019) mengakui kalau pihaknya sudah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

Korban kemudian diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Kelapa Lima dan polisi pun mencari para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ini Dia Guru Bejat Ajak Siswinya Threesome dengan Pacarnya di Kos

Posted by On 07.25.00 with No comments

digtara.com | BULELENG - Seorang guru perempuan SMK di Buleleng, Bali, mengajak siswinya untuk threesome atau berhubungan badan bertiga dengan pacarnya. Hal itu terjadi karena sang pacar sering nonton video porno.

Awalnya, korban sempat menolak, namun tak berdaya hingga akhirnya disetubuhi paksa pacar dari oknum guru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku berinisial PTW, kekasih guru perempuan berinisial SND, mengutarakan keinginannya untuk mencoba seks threesome.

Permintaan PTW direspons baik oleh SND. Dia menyanggupi untuk mencari perempuan lain dan kemudian mengajak V (16) salah satu siswi SMK di tempatnya mengajar.

“Jadi korban ini dibawa ke kos pacar oknum guru itu. Saat bertiga dalam kamar, guru dan pacarnya ini bercumbu dengan harapan korban terangsang, namun ternyata tidak demikian. Korban menolak hingga terjadi pemaksaan,” ujar Vicky dikutip iNews, Kamis (7/11/2019).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kisah kelam yang dialaminya kepada orangtua. Tak terima, orang tua korban pun membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan kedua pelaku.

Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti seperti sprei dan pakaian pelaku serta korban. Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku ditahan di sel Mapolres Buleleng.[inews]
Geledah Rumah Pencuri Barang Majikan, Polisi Sita Perhiasan dan
Sepedamotor

Posted by On 18.56.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat kepolisian Polsek Alak Polres Kupang Kota harus mendatangi rumah dan kediaman Putri Manafe alias Emilia Banamtuan, Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku pencurian barang milik majikan.

Polisi mendatangi rumah tersangka di kampung nya di Oe'ana Desa Bena Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 100 kilometer dari Kota Kupang.

Polisi menggeledah rumah tersangka. Saat ke kampung halaman tersangka, polisi membawa serta tersangka untuk memandu hingga tiba di kampung halaman tersangka.

Polisi berhasil mengungkap identitas asli tersangka setelah diamankan di tempat kost milik Krist Hayon di RT 08/ RW 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Dirumah tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor yang sudah diamankan di Polsek Amanuban Selatan dan perhiasan emas terdiri dari 2 buah gelang dan 2 buah cincin.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Selasa (5/11/2019) mengakui kalau hasil curian diamankan di 3 lokasi berbeda di Kecamatan Batu Putih, Desa Mio Kecamatan amanuban Selatan dan di Beskolen Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Putri Manafe (16), ART yang bekerja dirumah korban sejak bulan April 2019 lalu membawa kabur barang-barang majikannya ini saat korban dan istri nya sedang dinas luar kota.

Putri Manafe membawa kabur sepeda motor korban jenis mio J warna hijau nomor polisi DH 4283 HJ.  Saat kembali tugas dari luar kota, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong dan sepeda motor pun raib. Putri Manafe juga raib dan tidak bisa dihubungi.

Sementara ditempat kost tersangka Putri Manafe alias Emilia Banamtuan, polisi dari Polsek Alak menemukan uang Rp 24.840.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 136 lembar atau senilai Rp 13.600.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak 219 lembar atau Rp 10.950.000, pecahan Rp 20.000 sebanyak 14 lembar atau Rp 280.000, pecahan Rp 10.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 40.000 dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 20.000.

Ada pula dompet warna hitam berisi 3 buah aartu Indonesia sehat, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah KTP-E atas nama Mega Juriani (27) dengan alamat Jalan Kalabahi RT 07/RW 02 Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang serta kaket switer warna hitam, baju kaos warna merah dan selimut kain bercorak hitam yang di bungkus dalam kantong plastik warna merah.[WI]