Popular Post

Total Pengunjung

223365

Kondektur Angkot Cabuli Siswi SMA Berkali-kali di Hutan

Posted by On 20.45.00 with No comments

digtara.com | KUPANG -  Seorang kondektur angkutan kota di Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi di mapolres Kupang Kota.

Sang kondektur mencabuli seorang siswi sebuah SMA di Kota Kupang padahal pelaku dan korban baru berkenalan beberapa jam sebelum kejadian tersebut. Kasus ini melibatkan Maximus Takoba (18) kondektur angkutan kota (angkot) yang juga warga Kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang sebagai pelaku.

Sementara korbannya yakni AMDT (17) siswi sebuah SMA dan merupakan warga Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang. Pelaku mencabuli korban di sebuah hutan kecil di belakang gudang mobil Damri dan dilanjutkan di rumah kerabat pelaku di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Awalnya, Kamis (7/11/2019) korban diantar ayahnya ke sekolah. Namun korban tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas. Korban ingin ke kampung halamannya di Amfoang Kabupaten Kupang.

Setelah bolos sekolah, korban pun menumpang angkot dan berjumpa pelaku yang merupakan kondektur. Keduanya berkenalan. Dalam perjalanan, angkot rusak sehingga sopir menurunkan penumpang. Namun tidak bagi korban. Ia memilih menunggu angkot tersebut selesai diperbaiki.

Pelaku pun menanyai korban dan korban kemudian ke Kelurahan Oeba kecamatan Kota Lama. Saat angkot mencari penumpang, pelaku melihat korban menunggu angkot sehingga pelaku mengajak korban menumpang angkot tersebut dan korban pun ikut ajakan pelaku.

Hingga penumpang sepi dan hari mulai malam, korban belum juga turun dari angkot sehingga pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan setelah angkot diparkir di garasi majikan. Pelaku mengajak korban ke hutan kecil dan memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak namun pelaku terus merayu korban sehingga korban pun luluh.

Beralaskan jaket korban, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kerabat nya yang sedang kosong tidak jauh dari tempat kejadian semula. Dirumah kerabatnya lagi-lagi pelaku menyetubuhi korban.

Hingga Jumat (8/11/2019) pagi korban belum juga pulang ke rumah dan orang tua korban sudah gelisah serta sempat mencari korban. Orang tua korban makin panik karena korban mematikan HP nya. Baru pada Jumat pagi korban mengaktifkan HP nya dan dihubungi sang ayah korban.

Ayah korban kemudian mencari korban dan menemukan korban sedang dengan pelaku. Korban pun dijemput dan langsung ke kantor polisi melaporkan kasus cabul ini. Korban kemudian menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan diperiksa intensif. Pelaku pun ditahan dalam sel Polres Kupang Kota untuk 20 hari kedepan.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH yang dikonfirmasi dikantor nya, Jumat (8/11/2019) mengaku kalau tersangka langsung ditahan usai diperiksa.

"Ini merupakan kasus berat apalagi korban adalah anak dibawah umur," tandasnya.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) sub padal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7-10 tahun penjara.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top