Dalam persidangan berlangsung di Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga terdakwa adalah Nurmalinda Bangun eks Kepsek SDN 050765 Gebang, Bakhtiar eks Kepsek SDN 054947 Gebang, dan Agus Prayitno eks Kepsek SDN 054946 Gebang.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa bertindak masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Selain tuntutan pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik meminta membebankan ketiganya untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau digantikan kurungan selama dua bulan bila tak membayarnya.
Dia menyebutkan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Persidangan kemudian ditunda hingga dua pekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa. Di luar persidangan, JPU Hendrik menyampaikan, ketiganya melakukan pemotongan biaya dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang dengan total Rp 70 juta.
"Dalihnya untuk keperluan sekolah," sebut JPU.
Adapun dana yang dikutip untuk membeli plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester.
Kemudian penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, buku agama islam kelas 5, buku matematika kelas 4, buku matematika kelas 2, penggandaan kertas rapot.
"Padahal itu tidak dibenarkan. Tetapi ketiganya yang berstatus juga kepala sekolah dasar tetap melakukannya. Aksi ketiganya terendus, dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan oleh Polda Sumut," jelasnya.