Korbannya JM alias Varita (20). Pembunuhan yang dilakukan di sekitar pemukiman warga itu sempat menghebohkan warga Kota Sorong.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Alexander Mody Hehalatu menyatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di salah satu kompleks perumahan di Kota Tual, Provinsi Maluku pada Kamis 21 Nopember 2019 kemarin. Alexander memimpin langsung penangkapan itu.
Alexander menyebutkan, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah keberadaan keduanya terendus personel Polsek Sorong Kota.
[caption id="attachment_38802" align="aligncenter" width="700"]

Saat penangkapan, Alexander hanya didampingi dua orang anak buahnya. Namun dengan strategi yang matang, kedua tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka IW awalnya sempat melakukan perlawanan. Namun Polisi segera melumpuhkan dan menangkapnya. Keduanya lalu diboyong ke Kota Sorong dengan pesawat udara.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan di Polsek. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,"sebut Alexander, Jumat (22/11/2019).
Alexander menyebutkan, korban JM (20) alias Varita ditemukan tewas tergeletak di jalanan permukiman dengan kondisi bersimbah darah oleh warga. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka menganga. Diduga akibat sabetanan senjata tajam.
Identitas kedua pelaku akhirnya terungkap atas hasil olah TKP pihak Kepolisian serta didukung rekaman kamera pengintai (CCTV) milik warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
[caption id="attachment_38804" align="aligncenter" width="700"]

"Untuk motifnya masih kita dalami. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,"tandasnya.
[AS]