Mereka adalah S alias Tasya (16), KFP alias Vina (19), ADM alias Yani (20) dan CNM (17). Keempatnya diduga terlibat dalam rekaman video berdurasi 29 detik yang menirukan gerakan salat sambil berjoged dengan diiringi musik berirama cepat.
Rekaman video pelecehan gerakan salat itu, kemudian menjadi perbincangan warganet setelah diunduh ke laman sosial media, Facebook.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mariochristy Siregar, mengungkapkan, tersangka Tasya dan Vina adalah pemeran dalam video tersebut. Sementara Yani yang merekam dan CNM yang menyebarkannya ke sosial media.
“Mereka kita tangkap di sejumlah lokasi di Kota Sorong pada hari Selasa, 10 Desember 2019 kemarin. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota,”sebut Mariochristy, Kamis (12/12/2019).
Selain para pelaku, kata Mario, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Diantaranya dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video tersebut. Lalu peralatan sholat (sajadah) yang digunakan saat melakukan aksi tak terpuji tersebut.
[caption id="attachment_40531" align="aligncenter" width="368"] Unggahan pelecehan gerakan salat di laman sosial media Facebook (facebook)[/caption]
"Inikan berawal dari tindakan konyol dari anak-anak muda yang tidak bisa bersikap bijaksana terhadap kemajuan teknologi melalui gadget. Sehingga tidak berpikir dulu mereka langsung upload, di sharring. Kita sangat menyesalkan ini,”tukasnya.
Mario pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa tersebut. Mario juga mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan edukasi pemanfaatan teknologi informasi secara positif bagi para generasi muda.
"Pesan kami pentingnya dari peran orangtua, keluarga termasuk tokoh agama. Khususnya untuk bisa mengingatkan kepada generasi muda, generasi milenial untuk lebih arif bijaksana dalam menggunakan teknologi. Kami mohon kepada masyarakat Kota Sorong, percayakan proses penyidikan ini kepada kami. Tidak ada lagi berita-berita yang tidak betul apalagi mencoba mengganggu kamtibmas di Kota Sorong,"pungkasnya.
BERAWAL DARI ISENG
Sementara itu, para pemeran video mengakui jika pembuatan video tersebut didasari atas keisengan semata.
[caption id="attachment_40533" align="aligncenter" width="700"] Empat remaja tersangka pelecehan gerakan salat digiring petugas ke Ruang Tahanan Mapolres Sorong Kota, Kamis 12 Desember 2019 (phyl/digtara)[/caption]
"Itu awalnya saya di videoin sama Tasya. Posisinya lagi pakai baju, terus tasya naik di sajadah terus putar musik dugem. Gerakan salat pakai musik dugem, terus saya juga ikut. Sekarang saya menyesal,"sebut tersangka Vina.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 156A KUHPidana tentang Penodaan Terhadap Agama.
[AS]