Kepala Dusun II Desa Helvetia, Agus Sutikno mengatakan, penemuan bangkai babi tersebut langsung dilaporkan oleh warga kepada pihak kecamatan.
"Tadi siang ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB. Belum tahu siapa yang membuangnya," kata Agus, Senin (25/11).
Agus menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi aksi pembuangan. Antisipasi yang dilakukan pihaknya berupa patroli di wilayah dusun mereka.
"Kita patroli pada malam hari. Aman malam, tapi nyatanya dibuang siang hari," tuturnya.
Agus mengimbau dan menegaskan kepada pemilik hewan ternak agar tidak lagi membuang bangkai babi sembarangan.
"Janganlah membuang babi sembarangan. Mohon kerja sama," imbaunya.
Untuk diketahui, pelaku pembuang bangkai babi dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Karena aksi itu dapat mencemari dan merusak lingkungan," tegas Agus.