Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sumber pembiayaan keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang, yang berujung pada tertangkapnya Eldin lantaran menerima suap untuk menutupi kekurangan biaya pemberangkatan tersebut.
"Para saksi yang dipanggil hari ini dikonfirmasi seputar pengetahuan para saksi terkait sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE ke Jepang sebagai Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tujuh saksi yang diperiksa, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Lalu Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.
Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra. Serta Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK pada Rabu 16 Oktober 2019 telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan. Saat itu dia ditangkap bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa 15 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
[AS]