Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Budiyanto kepada digtara.com menyebutkan, tersangka adalah seorang pemuda berinisial YK. Dia tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sehari-hari bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Sekratariat DPRD Mappi.
YK ditangkap sehari setelah kejadian tersebut. Ia ditangkap di salah satu rumah warga yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembunuhan.
“Tersangka kita tangkap dari persembunyiannya. Dia bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan itu,”sebut Budiyanto, Selasa (19/11/2019).
Bersama tersangka, lanjut Budiyanto, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kapak. Lalu dibawa serta kendaraan roda dua dan pakaian milik korban yang dipenuhi bercak darah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal - 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan subsider Pasal - 351, ayat - 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan terancam Pidana kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 16 November 2019 lalu, Falentinus Erkoimu (49) warga Kampung Toghom, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Papua, ditemukan tewas mengenaskan. Hasil Visum menyebut korban meninggal dunia akibat mengalami 14 luka sabetan benda tajam dari bagian kepala hingga kakinya.
Keterangan dari sejumlah saksi, korban awalnya terlihat mendatangi kompleks pengrajin batu bata tersebut dengan niat untuk menjual kayu bakar ke beberapa pengrajin.
Sesaat setelah berkeliling menawarkan dagangan kayunya, sejumlah warga sempat mendengar teriakan minta tolong korban namun takut mendekati, warga pun melarikan diri dari lokasi tersebut. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polisi
[AS]