"Kami siap bertemu korban dan meminta maaf karena CPNS dosen kami mungkin khilaf saat melakukan aksinya," ujar direktur Poltekes Kupang, RH Kristina, SKM MKes didampingi wakil direktur II, Dra Elisma, Apt MSi dan Ketua jurusan Teknologi Laboratorium Medik (TLM) Poltekes Kupang, Agustina Wihelmina Djuma, SPd MSc di kampus Poltekes Kupang, Rabu (11/12/2019).
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Kupang menilai kalau kejadian yang menimpa anak buahnya tidak diharapkan dan karena khilaf. Ia mengakui kalau kasus ini sedang diproses serta polisi sudah datang ke kampus dan menanyakan kasusnya.
Saat polisi datang, Selasa (10/12/2019), pihak jurusan TLM Poltekes juga langsung menghubungi CPNS dosen nya yang terlibat dan saat itu sedang berada di rumah sakit.
"Kasusnya diproses dan staf kami sangat proaktif," tandasnya.
Poltekes juga berupaya memberi perlindungan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berupaya menjelaskan pada polisi. "Kami lakukan pendampingan," ujarnya.
Selaku pimpinan, pihaknya menyesalkan tindakan anak buahnya yang mengambil handphone yang bukan miliknya.
Secara terbuka ia menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik HP dan ingin ketemu korban.
Ia menegaskan pula kalau pelaku masih berstatus CPNS dosen yang baru belajar untuk kehidupan pegawai.
"Kami Tidak menutup mata supaya masalah cepat selesai. Kami berharap masalah yang ada bisa diselesaikan secara baik-baik. Secepatnya kami akan temui korban untuk meminta maaf," tandasnya.
Terpisah sekretaris jurusan Kesling Poltekes Kupang, Ety Rahmawati dan bidang kemahasiswaan Oktovianus Silla mengaku kaget mendapat informasi itu dari mahasiswa.
Ia pun menegaskan kalau pelaku bukan dari jurusan Kesling dan pihaknya jhga belum mengetahui kasus nya.
"Tidak benar pelaku dari Kesling. Yang kami ketahui kalau dia baru CPNS dan baru selesai prajabatan," tandasnya.
Polisi mengamankan NAY alias Agni (30), oknum dosen di Politeknik Kesehatan Negeri Kementerian Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur di kampusnya, Selasa (10/12/2019) siang.
Agni kemudian di bawa ke Mapolres Kupang. Dia diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel salah seorang nasabah bank.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pencurian handphone di mesin ATM Bank BTN di rumah sakit Kartini Kupang pada awal Desember 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
Saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, handphone korban tertinggal di mesin ATM dan selanjutnya tersangka masuk.