Polisi pun masih menunggu hasil penyelidikan dan investigasi Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT atau National Transportation Safety Committee atau NTSC sudah melakukan investigasi pasca kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, SH, Senin (16/12/2019) mengakui kalau pihaknya melengkapi berkas perkara dengan memeriksa lagi sejumlah saksi.
Soal pihak yang paling bertanggungjawab dan bakal menjadi calon tersangka, pihak Polres Lembata masih menunggu hasil penyelidikan KNKT.
"Karena posisi masih penyelidikan dan investigasi dari KNKT," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota ini.
"Kalau calon tersangka pasti ada ,tapi untuk memastikan siapa saja yang jadi tersangka itu yang perlu pendalamannya," tandasnya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait tenggelamnya kapal KM Shinpo 16 di depan pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi NTT.
"Sudah tujuh orang saksi yang kita periksa sejak peristiwa ini," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Para saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal KM Maju 8 dan KM Shinpo 16 serta petugas ASDP yang bertugas di pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata.
Ditanya terkait kemungkinan tersangka, mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo polres Kupang Kota ini mengakui kalau pihaknya masih fokus meminta keterangan saksi-saksi. "Perkembangan soal siapa yang dijadikan tersangka akan kita sampaikan setelah kita dalami keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara," tambanya.