Kapolres TTS Polda NTT, AKBP Aria Sandy, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019). Diakuinya kalau team identifikasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah sakit umum daerah SoE Kabupaten TTS untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Hasil olah tempat kejadian perkara diidentifikasi kalau jarak antara tiang listrik ke nomor dua sejauh satu meter. "Jarak antara tiang listrik ke nomor tiga sekitar 10 meter. Jarak antara tiang listrik ke nomor empat adalah 8,80 meter dan jarak antara tiang listrik ke nomor lima adalah 8,70 meter," ujarnya.
Diidentifikasi pula ciri-ciri korban memiliki rambut keriting dengan panjangnya 21 centimeter. Dahi miring kedalam. Alis tebal dan hidung lurus. Muka oval, bibir sedang.
Dagu berat dan telinga segitiga. Jenggot dan kumis rata-rata panjangnya 0,5 centimeter, tinggi badan korban 162 centimeter.
Saat kejadian, korban menggunakan CD berwarna abu-abu. Korban menggunakan ikat rambut berwarna biru muda. Korban juga menggunakan celana jeans berwarna hitam dengan nomor 29. Korban menggunakan sepatu dengan merk Kodachi.
Selain itu, korban menggunakan dua pasang kaos kaki warna putih dan putih bercampur hitam. Korban menggunakan gelang kain pada kaki kiri korban. Korban menggunakan gelang besi pada tangan kiri korban. Korban menggunakan baju berwarna kuning campur hitam dengan tulisan pada bagian belakang 'hidup bermakna tanpa narkoba'.
Hasil identifikasi lain, pada ketiak bagian kiri korban terdapat bercak hitam, akibat luka bakar.
Pada kedua tangan korban terdapat luka bakar dan melepuh pada telapak tangan korban.
Pada lengan kiri korban terdapat luka bakar yang sudah melepuh. Kedua tangan korban setenga mengepal.
"Pada paha kanan korban terdapat luka bakar serta hidung korban terdapat cairan berupa darah yang keluar," tambahnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, adanya kelalaian dari pihak PLN yang mana pada saat melakukan pengontrolan atau pengecekan jalur Nifukani sampai Haumenbaki Kabupaten TTS tidak menghubungi penanggung jawab PT Marobeni Elohim melainkan hanya menghubungi salah seorang pekerja perusahaan tersebut.
"Dari pihak keluarga korban juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak PLN dengan PT Marobeni Elohim dengan tidak melakukan kerja sama yang baik sehingga mengakibatkan meninggalnya korban," tandas Iptu Jamari, SH MH.