Menurut Kapolres Nias Selatan, I Gede Nakti Widhiarta mengatakan, saat pelaku TL akan menjalankan aksinya, korban Terimakasih Laila berteriak dan membuatnya panik. Begitu sadar membawa pisau, dia pun langsung menusuk wajah korban.
"Jadi motifnya karena tersangka berpapasan dengan korban di jalan sepi dan timbul keinginan untuk memerkosanya," kata Gede Nakti kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Sumamtera Utara (Sumut), Rabu (11/12/2019).
Tak hanya menusuk wajah Laila, pelaku TL kemudian menikam bagian punggung korban dan memenggal leher gadis remaja tersebut hingga meninggal dunia. Mayat korban ditemukan di kawasan hutan Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua.
Menurut dia, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan ini. Petugas kesulitan mengungkapnya, karena pihak keluarga tidak mengizinkan adanya proses autopsi, sehingga menyulitkan penyelidikan bahwa korban dalam kondisi hamil.
"Atas perbuatannya pelaku berinisial TL dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.