Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan satu tersangka lagi sudah kita tahan, pimpinan perusahaan rekanan yang menerima sub kontrak proyek sirkuit Dispora itu. Namun, ketika ditanya identitas tersangka, Rony belum menjawab. Sebab, dia mengaku sedang berada di luar kantor sehingga tidak tahu. Rony hanya menyebut tiga tersangka dibuat dalam berkas terpisah.
“Para tersangka kita buat dalam tiga berkas,” pungkas Rony.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi,PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey.
Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.