Popular Post

Total Pengunjung

Menolak Bayar Parkir, Sopir Angkot Dihajar Jukir

Posted by On 04.15.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Andre  Ndun (43) warga Jalan Timor Raya, Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi ke Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Ia ditangkap karena patut diduga telab menganiaya AL alias Andre (16) pada Jumat (20/12/2019).

AL alias Andre (16) merupakan sopir tidak tetap yang berdomisili di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Jalan Timor Raya Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sekitar pukul 14.00 WITA.

Korban mengaku kalau habis makan di warung, pelaku meminta uang parkir, namun korban protes karena sopir lain tidak membayar uang parkir sementara korban ditagih uang parkir.

Karena tak memberikan uang parkir yang diminta pelaku, korban Andre yang masih berada di dalam angkutan kota langsung ditarik ke luar mobil dan dianiaya.

"Dia (pelaku)  pukul saya beberapa kali di mulut sampai keluar darah dan sakit sekali," ungkap korban di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (20/12/2019).

Akibat penganiayaan ini,  korban langsung bersimbah darah dan nyaris pingsan. Ia langsung meminta seorang rekannya mengantarkan ke Mapolsek Kelapa Lima untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak Polsek Kelapa Lima yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH bersama anggota Buser Polsek Kelapa Lima dan korban langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku diamankan sekitar pukul 15.15 Wita di kediamannya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau tepat di sebelah warung yang menjadi Tempat Kejadian Perkara.

Usai mengamankan pelaku, polisi langsung menggiring pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini ke Mapolsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima mengatakan, korban dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"Masih dalam pemeriksaan karena laporan ini baru kami terima dan tindak lanjuti," katanya.

[AS]
Hamili Kekasihnya Yang Masih SMA, Agustinus Diciduk Polisi Dari
Terminal Oepura

Posted by On 07.39.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AT alias Agustinus (19) dari areal terminal Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2019) petang.

Agustinus ditangkap lantaran diduga telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial CDR (16). Dimana akibat pencabulan itu, CDR kini hamil 5 bulan. Ia pun kini terpaksa berhenti sekolah.

Terungkapnya kasus ini karena ibu korban, Maria, curiga dengan perubahan tubuh korban. Maria kemudian menginterogasi korban dan mendapat pengakuan bahwa korban hamil.

Korban mengaku dicabuli dan berhubungan badan dengan lima orang pemuda. Terakhir korban berhubungan badan dengan Agustinus.

Agustinus kemudian ditangkap dan diboyong ke Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, Agustinus Tededara mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan korban. Perbuatan itu mereka lakukan di waktu yang berbeda. Masing-masing di rumah Agustinus, rumah korban dan terakhir di sebuah gudang di belakang Mesjid BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Di gudang belakang mesjid BTN Kolhua, Agustinus tidak sendiri. Usai berhubungan badan dengan Agustinus, korban digilir oleh Rival (rekan Agustinus Tededara).

Korban juga mengaku pernah dicabuli dan berhubungan badan dengan tiga pria lainnya yakni Ama Def satu pada bulan Januari 2019 di kost nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Korban juga mengaku dicabuli Dede Nahak satu lali di rumah nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba pada bulan Mei 2019 dan oleh Lucky Sanu di sebuah rumah kosong di kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada bulan Desember 2018 yang lalu.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, dikantornya, Sabtu (14/12/2019) malam mengaku kalau korban dan Agustinus Tededara berpacaran sejak bulan Juli 2019.

"Baru empat hari pacaran, korban dan Agustinus Tededara sudah berhubungan badan. Sejak saat itu setiap tiga hari kedua nya berhubungan badan. Terakhir Agustinus tidak sendirian namun juga dengan rekannya Rival yang saat ini kita masih cari,".

Korban pun menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Begitu pula dengan Agustinus Tededara diperiksa intensif dan mengakui semua perbuatannya.

Polisi masih mencari empat orang pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

[AS]
Ambil Ponsel Yang Tertinggal di ATM, Oknum Dosen di Kupang Diciduk
Polisi

Posted by On 01.08.00 with No comments

digtara.com | KUPANG – Polisi mengamankan NAY alias Agni (30), seorang oknum dosen di Politeknik Kesehatan Negeri Kementerian Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dia diamankan di kampusnya, Senin (10/12/2019) siang.

Setelah diamankan, Agni kemudian di bawa ke Mapolres Kupang. Dia diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel salah seorang nasabah bank.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pencurian handphone di mesin ATM Bank BTN di rumah sakit Kartini Kupang pada awal Desember 2019 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, handphone korban  tertinggal di mesin ATM dan selanjutnya tersangka masuk.

"Tersangka melihat handphone dan mengambil kemudian meletakkan kembali. Selanjutnya tersangka melakukan transaksi dan mengambil handphone korban dan membawa pergi," urai Kasat Reskrim.

Korban mencoba menghubungi nomor handphone nya namun tersangka menolak panggilan dan melakikan reset handphone korban kemudian menggunakan handphone korban. Seluruh data dalam handphone korban dihapus tersangka dan tersangka menggunakan handphone korban, " tandas Kasat Reskrim.

Berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM, polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

"Begitu kita perjelas identitas tersangka maka kita jemput tersangka dan barang bukti handphone iphone 11. Tersangka langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota," ujarnya.

Tersangka selanjutnya ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
KRONOLOGI KEJADIAN

Korban kasus ini, Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang kehilangan satu unit Handphone di dalam Mesin ATM di Kota Kupang. Sabtu 7 Desember 2019 siang.

Korban Wihelmus Marianno Emulabba (22) merupakan warga jalan Suratim Gang II, RT 013/RW 005, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejadian ini berawal saat korban melewati Jalan Frans Seda sekitar pukul 11.44 WITA. Korban masuk ke dalam mesin ATM di rumah sakit Kartini Kupang dan mulai melakukan transaksi. Usai transaksi,  korban lupa memgambil handphone yang disimpan diatas mesin ATM.

Korban baru sadar bahwa Handphone miliknya ketinggalan di dalam mesin ATM sehingga korban kembali ke ATM namun handphone sudah raib.

Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota. Ia mengaku kalau dalam HP tersebut tersimpan sejumlah data penting untuk perkerjaannya baik di dalam maupun di luar negeri.

[AS]
Pencabulan Penyandang Difable di Kupang, Pelaku Pernah Dimaafkan

Posted by On 22.08.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh Smith Ganes Rizky Ludji Nara (23), terhadap CDL (36), seorang penyandang disabilitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ternyata bukan aksi pertama pelaku. Sebelumnya pada Mei 2019 lalu, pelaku juga pernah mencabuli korban.

Namun kala itu, keluarga korban memaafkan pelaku. Salah satu pertimbangannya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Kali ini keluarga korban tidak lagi memaafkan dan berharap diproses hingga tuntas,"sebut Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Sabtu (7/12/2019).

Ketut mengatakan, hingga saat ini pelaku menyangkal aksi cabulnya. Padahal aksi cabul itu sempat terekam kamera oleh adik korban.

"Saya sudah minta yang bersangkutan untuk jujur, tapi dia tetap menyangkal. Nanti kita lihat pengembangan penyelidikannya,"sebutnya.

Ketut menyatakan, saat pencabulan itu terjadi, pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol. Dia baru saja minum-minum sejak malam hingga pagi hari.

"Pengakuan pelaku, dia minum-minim di bundaran PU dan pulang dalam keadaan mabuk,"tukasnya.

Korban CDL sendiri sudah diperiksa Polisi dalam kasus itu. Saat diperiksa, CDL yang mengidap tuna rungu sejak lahir, didampingi seorang penerjemah bahasa isyarat.

Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pada saat kejadian korban lagi tidur di kamar seorang diri. Tiba- tiba pelaku masuk membangunkan korban dan membujuk korban untuk kencan dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Saat itu korban menolak. Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa membuka baju korban dan meremas payudara korban.

Lagi-lagi korban memberikan perlawanan. Kali ini korban mengambil pisau dan melawan perbuatan pelaku namun pelaku berhasil membujuk korban untuk menyimpan pisau.

Pelaku kembali merayu korban dan sempat menindihnya tubuh korban. Karena kamar korban dekat dengan ruang keluarga maka pelaku memegang kedua lengan korban dengan keras dan menarik paksa korban ke dapur.

Di dalam dapur, pelaku menutup pintu dan membuka celana korban. Pelaku juga menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

"Saat itu lah adik korban memergoki aksi pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan cabul itu ke Polisi,"tandas Ketut.

[AS]
Guru Yang Hilang Diterjang Gelombang Laut di Kupang Ditemukan Tewas

Posted by On 04.04.00 with No comments

digtara.com | KUPANG – Operasi pencarian terhadap Atrianus Nanis alias Atri, membuahkan hasil. Guru honorer di SMP Negeri 2 Satu Atap (Satap) Kifu itu berhasil ditemukan, meski dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Jasad Nanis ditemukan di pantai Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (6/12/2019) siang.

"Korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 13.00 WITA,"ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan.

Pada Jumat pagi, warga masyarakat dan polisi menemukan sampan dayung milik korban di pantai Bilaos Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang. Penemuan ini membuat warga dan polisi makin bersemangat menyisir pantai mencari korban.

“Saat ditemukan, jenasah Atri sudah membiru. Tersisa hanya celana dalam korban dan pakaian korban sudah terlepas,”tukasnya.

 
KRONOLOGI KEJADIAN

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 5 November 2019 sekitar pukul 18.00 WITA di Pantai Fatuike, Desa Kifu, Kecamatan Amfoang Timur, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Korban Atrianus Nanis alias Atri (40) saat itu bersama Roby Jatron Neolaka alias Toni (37) sedang memancing menggunakan perahu kecil jenis sampan dayung di daerah FatuIke Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang.

Sekitar pukul 15.30 WITA terjadi badan angin kencang dan gelombang tinggi serta arus kuat sehingga sampan dayung yang dipakai korban melaut terhempas dan terbawa keluar dari pantai sejauh satu mill.

Sampan dayung yang digunakan  kedua korban tebalik dan kedua  korban berusaha berenang kepantai untuk menyelamatkan diri. Korban Toni Neolaka berhasil menyelamatkan diri ke pantai setelah berusaha berenang melawan arus dan gelombang.

Korban kemudian ditolong oleh Yakob Taeboko (46), warga RT 27/RW 07 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang juga rekan guru korban serta Yonatan Toleu (29) warga RT 07/RW 02 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Rekan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polsek Amfoang Timur pada pukul 18.00 WITA.

Korban Tony kemudian dibawa ke Puskesmas Amfoang Timur menggunaman menggunakan mobil hilux warna putih nomor polisi DH 9280 BD.

Sedangkan korban Atrianus Nanis hilang terbawa arus dan gelombang.

[AS]
Polisi Tangkap Mahasiswa PNK Yang Cabuli Penyandang Disabilitas

Posted by On 08.02.00 with No comments

digtara.com | KUPANG – Polisi menangkap SGR alias Iki (23), terdua pelaku pencabulan terhadap seorang difabel berinisial CDL (36). Aksi pencabulan itu terjadi Kamis 28 November 2019 lalu.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba menyebutkan, Iki yang merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Kupang itu ditangkap di kediamannya di Jalan Alfons Nisnoni, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur, siang tadi.

Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Oebobo. Bersama terduga pelaku ikut pula disita sejumlah barang pribadi yang dijadikan barang bukti pencabulan tersebut. Yakni sepatu kulit warna hitam, celana panjang kain warna hitam dan kemeja lengan panjang warna merah, yang digenakan terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

“Iya benar, terduga pelaku sudah kita tangkap di rumahnya. Yang bersangkutan kita bawa di hadapan orangtuanya,”sebut Ketut, Kamis (5/12/2019) malam.

Setibanya di Mapolsek Oebobo, lanjut Ketut, Iki langsung diperiksa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polsek Oebobo.

“Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa intensif. Dia kita duga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul,”pungkasnya.

 
KRONOLOGI PELAPORAN

Kasus ini bermula dari laporan kakak korban Katherina (34) ke Polsek Oebobo pada Senin 1 November 2019 lalu. Saat itu Katherina melaporkan jika kakaknya yang menyandang disabilitas, dicabuli oleh seorang pria di rumah mereka.

Aksi pencabulan itu disaksikan langsung oleh Katherina, saat ia pulang ke rumah pada Kamis 28 November 2019 lalu.

Saat itu Katherina yang baru pulang, mencari keberadaan kakaknya yang mengidap tuna rungu sejak kecil. Ia berteriak-teriak memanggil nama sang kakak, namun tak kunjung di jawab.

Katherina sempat memeriksa ke dalam kamar korban, namun kosong. Katherina kemudian mencoba mencari korban ke dapur, namun pintu dapur seperti terganjal dari dalam.

Katherina pun mendorong pintu dapur hingga terbuka dan di balik pintu ternyata ada seorang pria yang setengah telanjang bersama sang kakak. Katherina pun berusaha menangkap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polisi melalui Polsek Oebobo.

[AS]
Polisi Juga Tangkap Kekasih Siswi SMP Korban Prostitusi Online di Kupang

Posted by On 06.06.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Novri Bessie alias Novel (19), warga Jalan Soverdi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ikut terseret dalam kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur yang ditangani Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.

Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu 4 Desember 2019, Novel mengaku sempat pacaran dengan GRR (14), siswi SMP Kota Kupang yang menjadi korban prostitusi online.

Dari proses pacaran, Novel tidak memungkiri kalau ia pun sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban GRR.

"Kenal nya sudah lama, tapi baru seminggu pacaran. Setelah pacaran baru saya tahu kalau GRR sering menjalankan profesinya seperti ini," ujar Novel.

Novel pula lah yang sering mengantar dan menjemput GRR jika ada pihak yang membooking.

Novel mengaku pernah mengantar GRR ke Hotel Petra Kelurahan Oebufu dan ke hotel Sasando Kelurahan Kelapa Lima.

Dari jasanya sebagai kurir, Novel selalu kebagian ongkos Rp 50.000 hingga Rp 150.000 tergantung besarnya tarif yang diterima GRR dari pelanggan nya.

Novel mengaku sering bertransaksi dengan mucikari atau Germo Novi Seran melalui inbox facebook. "Kadang juga Novi langsung telepon atau GRR telepon untuk antar dia kalau ada order di hotel," tambahnya.

Novel siap mengantar GRR kapan pun dan dimanapun. Terkadang Novel meminjamkan sepeda motornya kepada GRR untuk dipakai.

Terakhir pada Rabu (4/12/2019) subuh, Novel mengantar GRR ke rumah Novi Seran karena Novi Seran mengabarkan adanya Koko yang membooking GRR.

Dari rumah Novi Seran di Tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang sekitar pukul 02.00 wita, Novel mengantar GRR ke hotel Sasando dan di kamar 216 sudah menunggu Koko. Saat itu Novel diberi yang Rp 50.000.

Novel kembali lagi ke hotel Sasando pada pukul 05.00 wita, usai GRR berkencan dengan Koko. Novel sempat diajak tidur dikamar 216 karena Koko sudah kabur dan selanjutnta Novel dan GRR masih makan di kolam hotel Sasando sebelum dijemput aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima.

Novel juga mengaku sering menginap dirumah GRR bersama sejumlah rekannya yang lain yang merupakan komunitas sepeda motor 'komunitas satu kaki motor'.

GRR sendiri sementara pacaran dengan Aldi (16) siswa SMKN 2 Kota Kupang. Aldi sendiri saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima mengaku kalau ia sempat membuntuti Novel dan GRR dan sempat berpikir mencabut busi sepeda motor namun karena takut Satpam maka niat itu diurungkan.

Sementara Novel menjadi penghubung antara GRR dengan germo dan mengantar GRR ke hotel yang dibooking pelanggan.

Novel pasrah pada proses hukum yang bakal dijalani dan siap menceritakan semua perannya dalam kaitan dengan prostitusi online.

[AS]