Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap Lazarus Manutede (60) di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Libranos Amalo, SH di Mapolres Kupang, Rabu (20/11/2019) mengakui kalau pelaku EP dan IAT membantai korban pada Sabtu (16/11/2019) petang sekitar pukul 15.00 wita.
Namun jenasah korban baru ditemukan pada Senin (18/11/2019) oleh Yanti Thomas (35), pemilik rumah yang selama ini dijaga korban.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan identifikasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang terungkap kalau niat awal EP dan IAT adalah mencuri bebek milik korban.
"Pengungkapan kasus ini kurang dari 1x24 jam dan Kasat Reskrim serta tim Sat Reskrim Polres Kupang mampu mengungkap berkat keterlibatan masyarakat memberikan informasi," ujar Kasubbag Humas Polres Kupang.
Pasca membantai korban, kedua pelaku masih mencuri dua ekor ayam dan dijual Rp 150.000.
"Pelaku sudah sering mencuri," tambah mantan Kapolsek Amfoang Selatan ini.
Kedua pelaku baru ditangkap sehari setelah penemuan mayat korban. EP dan IAT diamankan di kamp 45 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Oleh karena kedua pelaku masih dibawah umur maka sesuai ketentuan masa penahanan EP dan IAT hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari. Untuk mempercepat proses ini, penyidik Reskrim Polres Kupang intens berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang.