Sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong minat korporasi non-bank, untuk menerbitkan surat utang. Dimana surat utang itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk pendanaan publik dalam upaya menggerakkan perekonomian nasional.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Medan, karena merupakan kota berskala ekonomi terbesar di Sumatera. Kemudian merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan. Yakni pada Mei dan September 2019 di Jakarta, serta Oktober 2019 di Makassar dan Sulawesi Selatan.
"Acara sosialisasi ini kita adakan dalam mengungkap perkembangan ekonomi terkini dan peran SBK dalam mendukung pembangunan nasional. Juga mengenai kondisi dan potensi ekonomi . Khususnya di Provinsi Sumatera Utara,"kata Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur, Kredibilitas dan Pengaturan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Priyanto Budi Nugroho.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku pasar akan ketersediaan instrumen pendanaan jangka pendek bernama Surat Berharga Komersial. Instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.
"Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan. Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Yang antara Iain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan," ujarnya.
LEMBAGA PENDUKUNG
Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 6 November 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 58 konsultan hukum, 89 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 19 kustodian, 2 penerbit, dan 2 penerbitan SBK.
"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-Iembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," pungkasnya.
[AS]