Pelaku memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,15 gram, satu buah plastik asoy warna hitam,satu buah tisu warna putih, satu unit HP merk Samsung dan uang sebanyak Rp50.000 serta dua buah plastik klip transparan kosong.
Tersangka FA (31), Warga Kel TB Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diboyong petugas unit reskrim Narkoba Polres Tanjungbalai, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilakukan pengembangan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda PRawira mengatakan, tersangkapanya tersangka yang memiliki narkoba tersebut, adanya laporan masyarakat Rabu (6/11/2019), memiliki narkoba sedang berada di warnet
Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. ke lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil membenarkan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka yang sedang sedang berada bermain internet, melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan satu bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Lalu team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu bngkus plastik asoy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yg dibalut tisu warna putih dan ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri tersangka," sebut Putu.
Kemudian Kasat narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka dimasukkan ke dalam terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebut Putu lagi, selanjutnya Sat Narkoba melakukan pengembangan dan meringkus rekannya MH (24), warga Tangjungbalai, diringkus seputaran Jalan Arrahman,Kel Selat Tanjung Medan,Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,52 gram.
"Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka FA melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. Sedangkan tersangka MH melanggar Pasal 114 (2) UBS Pasal 112 (2) UU NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati," tegas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.