Penyerahan kedua tersangka ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
"Pihak jaksa menyatakan berkas sudah P21 jadi kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK dikantornya, Rabu (27/11/2019).
Kedua tersangka yang selama ini ditahan dalam sel Polres Kupang Kota dijemput penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses lebih lanjut. Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kasus ini.
Kornelius Modok (50) dan Maksi Manafe, warga Dusun Kakibai Desa Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi NTT ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (27/6/2019) subuh sekitar pukul 01.00 wita di rumah dinas Imigrasi di Kota Kupang.
Tersangka Kornelius Modok yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian sapi mengaku kalau ia melakukan aksinya dengan Maksi Manafe setelah dua pekan mengintai keberadaan rumah korban.
Saat dalam penjara ia bertemu dengan Maksi Manafe yang juga residivis dan 4 kali masuk penjara karena terlibat berbagai kasus. Saat mencuri dengan Maksi Manafe, Kornelius mendapatkan hasil pembagian berupa uang tunai Rp 2 juta, gelang emas, cincin emas, HP dan laptop.
Ia mengaku kalau Maksi Manafe kebagian uang Rp 2 juta dan sebagian barang emas lainnya. AR pun kecipratan uang hasil curian. Kornelius mengaku barang hasil curian dibawa ke Oesao Kabupaten Kupang.
Jam tangan dijual di pasar Oesao Rp 300.000, cincin emas digadaikan di kantor Pegadaian Oesao Rp 1,7 juta sementara laptop dibuang di laut Nunkurus. Uang hasil penjualan hasil curian dimanfaatkan untuk foya-foya dan bermain judi.
Maksi Manafe menggadaikan barang emas hasil curian di Pegadaian SoE kabupaten Timor Tengah Selatan dan uang dipakai untuk makan-minum, berfoya-foya dan berjudi. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda nomor polisi DH 5211 KH.
Kedua pelaku sudah mengincar rumah sasaran apalagi korban sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan suami korban bertugas di wilayah perbatasan. Kedua pelaku mendobrak pintu belakang rumah dinas Imigrasi yang ditempati korban Susanti.
Kedua pelaku juga membawa pisau dan parang dan mengancam korban sambil merobek pakaian korban agar menunjukkan tempat menyimpan uang dan barang emas. Pihak kepolisian juga mendatangi kantor Pegadaian Oesao dan SoE menyita barang emas yang sudah digadaikan pelaku. Polisi masih mencari barang bukti lain yang sudah dijual dan dibuang pelaku.
Kepada kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.