Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan persoalan yang sering ditemukan dari beberapa kali penerimaan CPNS yang menggunakan aturan penggunaan KTP elektronik sebagai persyaratan adalah, para pendaftar abai soal perekaman.
"Saat butuh baru datang, waktu sudah mepet, antriannya panjang, akhirnya tidak sabar antre karena terbatas waktu. Nah upayakan mumpung waktu masih panjang segera masing-masing mengurus merekam, mempersiapkan diri," kata dia.
Untuk pendaftaran nanti katanya, para calon pelamar bisa menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas dukcapil. Yang penting sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
"Karena syaratnya harus dengan KTP elektronik atau surat keterangan untuk mendaftar, maka kita minta segera merekam, kalau di daerah itu blanko habis nanti akan diberi surat keterangan, tidak ada masalah," ucapnya.
VALIDASI NIK
Selain soal perekaman, para calon pelamar juga dianjurkan agar mengecek validitas nomor induk kependudukan dan nomor kartu kartu keluarga.
"Ayo cek NIK dan nomor KK, berubah atau tidak. Kalau ada keraguan segera hubungi dinas dukcapil setempat," kata dia.
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak tahu kalau nomor NIK bersifat tetap, tapi nomor KK dapat berubah-ubah. "Misalnya kepala keluarga meninggal dunia, anaknya pindah, nomor KK
jadi berubah, prinsipnya bila berganti kepala keluarga, nomornya akan berubah," ujarnya.
Pemerintah membuka sebanyak 152.250 formasi CPNS di tahun 2019 ini. Jumlah itu terbagi untuk 67 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah. Pendaftaran seleksi akan dimulai tanggal 11 November 2019.
[AS]