Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan, SH di Mapolres Kupang, Jumat (6/12/2019) mengakui kalau kasus yang ditangani sejak awal bulan Agustus 2019 ini baru dinyatakan lengkap setelah penyidik Polres Kupang melengkapi sejumlah petunjuk jaksa.
"Agak lama proses nya karena kita harus melengkapi sejumlah petunjuk jaksa," tandasnya.
Polisi melimpahkan tersanhka Jener Beni Nggeon alias Beni terkait perkara pidana pembunuhan.
Kasus ini terjadi pada Kamis (8/8/2019) petang sekitar pukul 16.00 Wita di RT 01/RW 02 DesaTanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Provinsi NTT. Terjadi tindak pidana pembunuhan dan kericuhan antara warga Desa Oebelo dengan warga Desa Tanah Merah.
Kasus ini sudah dilaporkan ayah korban, Yohanes Mesakh (53) warga RT 018/RW 009, Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban Max Robin Mesakh meninggal dunia akibat sabetan parang.
Warga lain, Andi juga mengalami luka dan kritis akibat sabetan parang. Sementara Mea Pandi yang juga istri pelaku Beni Nggeon juga mengalami luka. Saat itu ada acara peminangan di rumah mempelai wanita Vini Nggeon di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang.
Keluarga calon pengantin laki-laki, Yandret Mbatu dan Richard Messakh datang untuk mengerjakan tenda tempat acara peminangan tersebut dengan membawa satu mobil pick up berisi kayu bakar.
Setelah menurunkan kayu bakar tersebut sopir mobil pick up memundurkan mobil pick up dengan tujuan untuk memutar namun terduga pelaku pembunuhan Beni Nggeon alias Beni menghadang dengan menempatkan kursi di tengah jalan sehingga menghalangi mobil pick up yang memuat kayu bakar tersebut.
Beni melarang kendaraan tersebut melintas sehingga memukul Ary Nokas Nakus, sopir mobil pick up tersebut juga memukuli Yance Marthinus. Nokas Nakus dan Yance Marthinus lari meninggalkan lokasi dan melapor ke Yeri Naru yang merupakan kerabatnya.
Tidak terima dengan keadaan tersebut, Yeri Naru menuju ke tempat acara pernikahan dan bermaksud menanyakan perbuatan yang dilakukan Beni terhadap kedua orang tersebut.
Namun terjadi adu mulut antara Yeri Naru dengan Beni dan teman-temannya. selanjutnya terjadi aksi lempar melempar menggunakan batu dan kayu antara Yeri Naru dan Beni serta dan teman-temannya di tempat acara tersebut.
Korban Maks Robin Mesakh alias Mas datang ke tempat tersebut dengan maksud melerai apa yang terjadi dan menghentikan aksi lempar melempar yang menggunakan batu dan kayu antara pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki.
Akan tetapi upaya ini tidak berhasil sehingga korban Mas meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah jalan raya yakni jalan Timor Raya tepatnya di depan rumah Sem Pakh.
Ia masih berdiri dan selanjutnya tersangka Beni berjalan menuju ke arah jalan raya Timor Raya dan sudah memegang pedang/samurai dan bertemu korban Mas di jalan Timor raya.
Tanpa berbicara apa-apa, tersangka Beni langsung mengayunkan pedang/samurai yang dipegangnya ke arah korban Mas. Akan tetapi korban Mas menghindar dan menangkap pedang yang diayunkan tersangka kemudian terjadi dorong mendorong antara korban Mas dan tersangka Beni.
Keduanya jatuh di tanah dengan posisi tubuh korban berada di atas dari tubuh tersangka Beni dibawah. Tiba-tiba korban Mas dilempar oleh orang lain dengan menggunakan batu mengenai kepala korban.
Korban merasakan sakit dan langsung jatuh di samping tubuh tersangka. Tersangka mengambil kesempatan untuk naik dan duduk di atas tubuh korban selanjutnya tersangka langsung memotong Korban dengan menggunakan pedang yang di pegangnya.
Akibatnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia dengan sejumlah luka. Polisi pun menjerat tersangka Beni dengan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.