Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Setelah menangkap tersangka, petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan di dampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Selasa (3/12) sore.
Saat dilakukan pengembangan tersangka berupaya mengambil senjata di pinggang petugas. "Karena sudah membahayakan petugas, dia lalu diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki" terang Dadang.
Polisi juga berhasil menyita senjata tajam berupa keris yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP" ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/11) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta uang kepada ibunya Erlina untuk membeli anti nyamuk. Sang ibu memarahi tersangka dan mengatakan "makanya kerja cari uang". Tersangka lalu menjawab "kerjaan itu tidak ada apa yang mau dikerjakan".
Tersangka lalu diberi uang Rp 1.500 oleh ibunya. Usai diberi uang tersangka lalu pergi ke warung dekat rumah membeli anti nyamuk dan sebatang rokok. Tersangka kemudian pulang ke rumah dan menonton TV sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, paman tersangka (korban) datang ke rumah lewat pintu belakang dan menuju ruang tamu.
Saat bertemu korban memarahi pelaku dengan mengatakan 'kenapa kau melawan dengan ibumu. Kau tau mamakmu itu kakakku'. Merasa tak terima tersangka lalu berdiri dan memukul korban di bagian wajah. Tersangka lalu lari ke kamar yang berada di lantai dua mengambil senjata tajam jenis keris. Tersangka kemudian turun dan menikamkan keris yang diambilnya ke tubuh korban lalu kabur.