digtara.com | KUPANG - Pelarian Dedy Nifu (37), pelaku kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam berakhir sudah.
Dedy ditangkap polisi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, Selasa (26/11/2019) subuh sekitar pukul 01.30 wita saat mabuk minuman keras di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dedy Nifu merupakan buronan polisi Polsek Oebobo yang kabur sejak Januari 2015 lalu.
Dedy terlibat lasus pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor LP/B/11/I/2015/Polsek Oebobo tanggal 11 Januari 2015.
Saat itu Dedy dan dua rekannya yang lain menganiaya korban Robinson Kore (42) menggunakan pisau dan parang.
Akibatknya, warga Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang ini mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Dedy Nifu dan dua rekannya, Dony Leonard Konay (35) dan Juprianto Blegur aloas Tius di depan hotel Gajah Mada kelurahan Fontein kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Dua rekan Dedy yakni Dony Leonard Konay dan Juprianto Blegur sudah menjalani masa hukuman di sel Polsek Oebobo maupun Lapas Penfui Kupang," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) siang.
Saat itu Dony Leonard Konay menghubungi korban Robinson Kore untuk berkelahi dengan Juprianto Blegur alias Tius di depan Hotel gajah Mada Kupang.
"awalnya Dony Leonard Konay menelepon korban Robinson Koreh untuk duel dengan Tius," ujar Kapolsek Oebobo.
Tius kemudian memukul korban dan selang beberapa saat datang Dedy Nifu ikut memukul korban. Korban menghindar dari pengeroyokan sehingga Dony Leonard Konay melempar korban sehingga korban Robinson jatuh.
Dedy Nifu kemudian mengeluarkan parang dan memotong korban sementara Juprianto Blegur menikam korban dengan pisau.
Korban mengalami sejumlah luka ditangan kanan. Para pelaku pun kabur meninggalkan korban.
"Pelaku atas nama Dony Leonard Konay sudah divonis hakim, sedangkan pelaku atas nama Dedy Nifu melarikan diri dan menjadi DPO dan baru ketangkap," tambah Kapolsek Oebobo.
Ihwal penangkapan Dedy Nifu, Kapolsek menjelaskan kalau saat itu, Senin (25/11/2019) malam Dedy Nifu mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras di Kelurahan Sikumana.
Karena membuat keributan maka ketua RT setempat menegur namun Dedy tidak terima dan balik mengancam dengan parang.
Dedy pun dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa. "Namun karena ia DPO dari Polsek Oebobo maka kita jemput Dedy untuk diproses," tandas Kapolsek Oebobo.
Dedy Nifu dijerat dengan pasal 17 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ke 1e KUHPidana.