Popular Post

Total Pengunjung

Dijamin Orangtuanya, Siswi Pelaku Pencurian Wajib Lapor

Posted by On 22.30.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - AA (14), siswi sebuah SMP di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku pencurian tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"Orang tua tersangka menjadi penjamin sehingga tersangka kita kenakan wajib lapor dan tidak ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH dikantornya, Senin (25/11/2019).

Polisi mengupayakan dilakukan diversi dalam pekan ini dengan mempertemukan pelaku dan korban serta orang tua pelaku.

Pelaku mengakui kalau ia mengetahui nomor PIN ATM Bank NTT milik korban karena pernah mendengar korban menyebut nomor PIN tersebut.

"Pelaku hafal nomor PIN ATM karena mendengar dari korban. Uang hasil pencurian dari ATM dimanfaatkan pelaku untuk berfoya-foya dan mentraktir rekannya di sekolah," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Seorang siswi sebuah SMP di Kota Kupang berulah. Ia mencuri ATM milik kerabatnya dan membobol rekening kerabat nya.

Kasus ini dilaporkan  korban Ny Margaretha P (60) warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke polisi di Polres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Pelaku AA (14) siswi sebuah SMP di Kota Kupang selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.

Pelaku AA baru satu bulan tinggal dirumah korban sehingga korban menyekolahkan pelaku.

"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban Ny Margaretha di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Saat tinggal dirumah korban, pelaku beraksi. Ia mencuri ATM Bank NTT milik korban.

Sejak 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Selama hampir sepekan pelaku menarik uang dari ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Belakangan ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Dari teman-teman pelaku, ibu pelaku mendapat kabar kalau pelaku  memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan dirumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal dirumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

Korban kemudian mengecek tas dan dompet nya. Korban pun kaget saat mengetahui kalau ATM Bank NTT milik korban hilang.

Korban menghubungi Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang Rp 2 juta dari rekening korban.

Aparat unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku, Jumat (22/11/2019) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Namun dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau Bapas.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »