digtara.com | KUPANG - Yunus Hebert Pah (35), warga RT 014/RW 004 Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi di pantai warna Nunsui Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin (25/11/2019) subuh sekitar pukul 01.00 wita.
Yunus Hebert Pah ditangkap anggota unit Buser sat Reskrim Polres Kupang Kota terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain mengamankan Yunus Hebert Pah, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam leis merah nomor polisi DH 4370 KH.
Awalnya korban Ny Manafe (52) membutuhkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 dan memosting ke media sosial facebook di group jual beli barang bekas.
Setelah membaca postingan korban di facebook, pelaku langsung menghubungi korban menggunakan akun palsu atas nama akun facebook Arit Pandie.
Setelah sepakat, korban menerima uang tunai Rp. 2.000.000 dan pelaku membawa sepeda motor lorban dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu.
Pada saat waktu yang ditentukan, korban menghubungi pelaku namun pelaku menghindar dan memblokir nomor korban.
Pelaku diketahui merupakan spesialis pelaku tindak pidana penipuan penggelapan dan sering menggunakan akun palsu facebook untuk mengelabui para calon korban.
Tersangka juga terkait tindak pidana penipuan penggelapan di wilayah hukum Polres Kupang Kota dan juga Polres Kupang.
Saat diinterogasi polisi, barang bukti sepeda motor sudah tidak berada dalam penguasaannya. "Barang Bukti tersebut sudah diserahkan ke seorang temannya PS. Sementara Tim Buser melakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya yang ikut terlibat," ujar Kasat Reskrim polres Kupang Kota," Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH.
Pelaku pun ditahan di Mapolres Kupang Kota dan dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.