Popular Post

Total Pengunjung

Kasus Ayah Tiri Pemerkosa Anak Tiri hingga Hamil Dilimpahkan ke Jaksa

Posted by On 23.10.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan berkas kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah tiri terhadap anak tiri ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara (BP) ini lengkap atau P21.

"Selain melimpahkan tersangka, kita juga serahkan berkas perkara dan barang bukti dan selanjutnya merupakan kewenangan jaksa," ujar Kasat reskrim Polres Kupang Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Kamis (28/11/2019) usai pelimpahan kasus ini.

Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka menjalani pemeriksaa medis. "Untuk memastikan tersangka sehat saat kita limpahkan ke jaksa," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang.
Korban SJ (15) warga Desa Nautaus Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang provinsi NTT harus menanggung malu atas kehamilannya saat ini.

Siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang ini diperkosa ayah tiri nya, Damyal Thema (45).
Akibat dicabuli dan diperkosa berulang kali, kini korban SJ hamil dengan usia kandungan saat ini delapan bulan. Sang ayah tiri memanfaatkan kesempatan saat rumah sepi dan ibu korban maupun penghuni rumah yang lain sedabg tidak berada dirumah. Korban pertama kali dicabuli ayah tiri nya pasa 18 Februari 2018 lalu.

Belakangan korban hamil karena sudah beberapa kali diperkosa sang ayah tiri.
Korban kemudian berterus terang kepada kakak kandungnya M kalau ia hamil karena diperkosa sang ayah tiri.

Kasus ini kemudian dibawa ke pihak kepolisian di Polres Kupang. Aparat penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang memeriksa korban dan melakukan visum.

Polisi dari unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang kemudian menjemput pelaku dirumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »