Digtara.com | KUPANG - Pasca polisi menangkap tukang jambret, AS (43), warga Jalan Belimbing RT 16/RW 07 Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah warga Kota Kupang mulai berdatangan melapor dan mengaku menjadi korban kasus jambret.
Selasa (26/11/2019), Niar Hamzah (62) mendatangi Mapolres Kupang Kota. Wanita asal Padang Sumatera Barat ini mengaku menjadi korban kasus jambret tanggal 20 Agustus 2019 lalu.
"Saya tidak melapor karena saat itu saya bingung. Kemarin saya lihat video yang beredar soal ditangkapnya AS yang sering menjambret di Kota Kupang," ujarnya.
Niar Hamzah mengaku kalau saat itu sekitar pukul 21.00 wita, pelaku jambret datang ke kios Haikel.Utama milik Niar Hamzah di sekitar asrama TNI Kelurahan Kuanino Kecamatan Oebobo.
"Dia (pelaku) datang memakai masker menggunakan sepeda motor beat warna putih. Ia membeli aqua gelas dingin seharga Rp 2.000. Saya masih ingat pelaku menyerahkan empat keping uang koin Rp 500," ujar Niar Hamzah.
Begitu barang belanjaannya diberikan, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 10 gram dari leher Niar Hamzah. Niar kaget dan sempat melakukan perlawanan.
"Pas saya dorong, pelaku sempat jatuh dan masker wajahnya terbuka," ujar Niar Hamzah.
Pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya meninggalkan parang yang dibawa pelaku.
Niar Hamzah hanya bisa berteriak minta tolong namun pelaku sudah kabur membawa serta kalung emas hasil jambret nya.
Niar Hamzah menceritakan ciri-ciri pelaku yakni berpostur tubuh besar, mengenakan kaos dan celana hitam.
"Wajah dan postur tubuhnya persis wajah AS jadi saya yakin AS lah yang menjambret saya saat itu," tambah Niar Hamzah saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (26/11/2019) siang.
Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap AS dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam.
Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.
Ada pula satu buah plat nomor poliai DH 5415 HL, satu unit sepeda motor honda revo warna biru milik tersangka, beberapa lembar nota pembelian barang emas dan beberapa lembar surat gadai pada pegadaian.
Polres Kupang Kota menerima dua laporan polisi terkait aksi yang dilakukan tersangka AS.
7 Desember 2018 lalu, tersangka AS menjambret tas jinjing warna kuning milik Imelda Rehing di Jalan Advokat persis nya di belakang kantor Asuransi Bumi Putera Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Saat itu tersangka AS berhasil membawa paksa uang tunai Rp 24 juta, dompet kecil warna putih pink berisi gelang emas seberat lima gram, anting emas dua gram, beberapa potong kalung emas seberat empat gram.
Ada pula satu buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban, satu buah buku tabungan Bank NTT, satu buah buku tabungan koperasi Swastisari atas nama kelompok arisan, satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat foto copy dokumen dan administrasi sekolah.
Tersangka AS juga menjambret satu buah handphone merk oppo AS3 warna hitam-ungu milik korban Gubrina Mariance Folla.
Saat itu tersangka AS mencuri dengan cara mengancam dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban sebelum merampas handphone milik korban.
Kasus ini terjadi pada Rabu (10/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Noelmina Dalam RT 27/RW 11 Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Saat menangkap tersangka AS, polisi mengamankan HP oppo yang merupakan milik korban Gubrina Mariance Folla yang dijambret tersangka AS di Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
"Sebagian barang bukti berupa uang milik korban Imelda Rehing oleh pelaku telah dibelikan barang emas dan segera dilakukan penyitaan," tambah Kasat Reskrim polres Kupang Kota.
Penangkapan tersangka AS juga berkat rekaman CCTV di hotel Silvia Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian.
Kepada polisi,tersangka AS mengaku kalau uang hasil jambret sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menambah penghasilan dari menjual makanan menu RW bebek.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun penjara.