Kesimpulan itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Medan itu.
“Korban sudah belasan jam meninggal sebelum ditemukan. Itu ditandai dari kondisi tubuh korban yang sudah kaku, sudah lemas kembali, kemudian lembab lagi dan menuju pembusukan,”sebut Agus di Mapolda Sumut, Rabu (4/12/2019).
Saat ditanya penyebab kematiannya, Agus belum mau menyebutkan. Namun Agus menegaskan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan, kata Agus, masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam mobilnya yang terperosok ke sebuah jurang di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 29 November 2019 siang.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
[AS]