Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu, pihaknya menahan tiga orang tersangka. Yakni tersangka P lias Pidong, HT alias Hendra dan CM alias Mat
“Ini hasil penindakan kita sejak Oktober, November dan Desember 2019,”terang Putu disela-sela pelaksanaan pemusnahan narkoba tersebut di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (19/12/2019).
Hadir dalam pemusnahan itu, Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin. Lalu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Lanal Tanjungbalai dan Kodim 0208 Asahan.
[caption id="attachment_41100" align="aligncenter" width="700"] Barangbukti 273 gram sabusabu sebelum dimusnahkan (ist/digtara)[/caption]
Kemudian mewakli Pengadilana Agama Tanjungbalai, Lapas Tanjungbalai dan Bea Cukai Tanjungbalai.
Putu lebih lanjut mengatakan, memberantas peredaran narkoba membutuhkan komitmen bersama semua pihak.
Untuk itu, dukungan Pemkot Tanjungbalai, stakeholder terkait dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari pengaruh narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tetap tegas kepada pelaku baik itu pengguna atau pengedar narkotika jenis apapun.
"Tak peduli, siapapun yang menggunakan atau mengedarkan narkotika akan kami tindak tegas serta proses sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Putu Yuda.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H. Ismail mengapresiasi kinerja dan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba di daerah itu.
[caption id="attachment_41101" align="aligncenter" width="700"] Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira berfoto bersama anggota Forkompinda Kota Tanjungbalai usai pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabusabu (ist/digtara)[/caption]
"Pemkot Tanjungbalai mendukung penuh Polres dan semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika. Mari sama-sama kita ikrarkan tekad untuk memusuhi narkoba," kata Ismail.
Kepada para pelaku yang terlibat narkotika, Wakil Wali Kota mengimbau agar kembali ke jalan yang benar, sebab mengonsumsi atau mengedarkan narkoba tidak dibenarkan secara norma hukum, agama, adat dan sosial masyarakat.
[AS]