"Penyerahan (bayi) kepada ibu korban yang juga pelaku atas pertimbangan keselamatan bayi sehingga tidak terlantar," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Penyidik PPA sudah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Juga membawa pelaku menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kipang.
Deli Elisa Manifing (18), mahasiswi asal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuang bayi nya ke lubang di lahan kosong di samping tempat kosnya di Jalan Alfa Omega RT 13/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT melahirkan seorang diri di kamar mandi.
Deli datang ke Kota Kupang untuk kuliah sudah dalam keadaan hamil. Deli mengaku kalau ia hamil dari pacar nya di Kabupaten Alor. Ia sempat memberitahu pacarnya kalau dia hamil namun saat ini Deli kehilangan kontak dengan sang pacar karena Deli sulit menghubungi pacarnya.
Deli mengaku malu dengan kehamilannya. "Dia malu dan minder serta bingung karena hamil apalagi pacarnya sudah putus komunikasi. Deli juga tidak berterus terang dengan kehamilannya kepada keluarga dan rekannya," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Deli juga diketahui dari keluarga kurang mampu. Polisi menemukan surat keterangan kurang mampu di kamar kost nya. Deli juga sempat menjalani perawatan medis karena belum pernah dirawat pasca melahirkan sendiri bayi nya sehingga Deli sempat mengalami pendarahan.