Kasus ini dilaporkan korban Ny Margaretha P (60) warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke polisi di Polres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Pelaku AA (14) siswi sebuah SMP di Kota Kupang selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.
Pelaku AA baru satu bulan tinggal dirumah korban sehingga korban menyekolahkan pelaku.
"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban Ny Margaretha di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Saat tinggal dirumah korban, pelaku beraksi. Ia mencuri ATM Bank NTT milik korban.
Sejak 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Selama hampir sepekan pelaku menarik uang dari ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Belakangan ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal dirumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Korban kemudian mengecek tas dan dompet nya. Korban pun kaget saat mengetahui kalau ATM Bank NTT milik korban hilang.
Korban menghubungi Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang Rp 2 juta dari rekening korban.
Aparat unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku, Jumat (22/11/2019) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di kantornya, Jumat (22/11/2019) mengakui kalau pelaku sudah diamankan dan diproses. Namun dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau Bapas.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Foto : AA, siswi SMP di kota Kupang yang juga pelaku pencurian saat diamankan anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.