Pemilik akun Edho di sosial media, Facebook itu, ditangkap lantaran mengunggah kalimat bernada hinaan terhadap personel Satuan Lalulintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tengah menggelar razia dalam operasi Zebra Turangga 2019 di depan Gereja Katolik Kristus Raja, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kalimat dan foto operasi lalulintas itu, diunggah Edho sekitar pukul 12:15 WITA. Kurang dari satu jam, Edho pun berhasil dibekuk oleh Bripka Made dari Satuan PJR Dit lantas Polda NTT.
Ia pun digiring ke Mapolda NTT dan ditangani penyidik Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.
Direktur lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Pringgadhi Supardjan, membenarkan adanya peristiwa ini.
"Benar ada kejadiannya yang diduga menghina institusi Polri dalam hal ini Dit Lantas Polda NTT dan kita serahkan ke Dit Reskrimsus Polda NTT," ujar Pringgadhi.
[caption id="attachment_36997" align="aligncenter" width="591"]

Semenara itu, Edho sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menuliskan postingan tersebut karena iseng dan jengkel pernah ditilang polisi.
Ia pun meminta maaf atas perbuatannya dan akan menghadirkan orangtuanya untuk bertemu dengan Dir Reskrimsus Polda NTT kombes Pol Heri Mariyadi guna meminta maaf.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi kepolisian”pungkasnya.
[AS]